"Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 3 dan 4 PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan. Kira-kira itu tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Panji Surono menyarankan kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil diselesaikan dengan mediasi.
PN bandung juga telah menunjuk mediator untuk memimpin agenda sidang tersebut. Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim.
Hakim pun kemudian memutuskan untuk mengagendakan mediasi sebelum persidangan pokok materi gugatan.