Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

iNews
Wapres Gibran Rakabuming Raka menolak permintaan untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak permintaan untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. Penolakan ini menandakan, gugatan perdata senilai Rp15 triliun yang diajukan oleh Subhan Palal tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Mediasi antara Subhan dan pihak Gibran yang diwakili kuasa hukumnya berakhir tanpa kesepakatan. “Saya menyaratkan dua persyaratan itu. Satu, minta maaf. Kedua, mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya tidak mau, Pak,” ujar Subhan.

Gugatan ini bermula dari tudingan Subhan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden melanggar hukum karena sejumlah syarat tidak terpenuhi. Ia pun meminta majelis hakim agar Gibran dijatuhi hukuman membayar Rp15 triliun kepada negara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gibran Tolak Mundur dari Wapres, Gugatan Perdata Rp125 Triliun Berlanjut

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Gelar Rapat Malam-Malam di Kertanegara, Gibran Turut Hadir

Buletin
2 jam lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Nasional
10 jam lalu

Wapres Gibran Bertolak ke Sumatera, Tinjau 3 Provinsi Terdampak Banjir 

Buletin
2 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal