Gibran Tolak Mundur dari Wapres, Gugatan Perdata Rp125 Triliun Berlanjut

Jonathan Simanjuntak
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini menyusul gagalnya perdamaian dalam tahap mediasi.

"Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan," ujar penggugat, Subhan kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Menurut Subhan, dalam mediasi itu Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta dirinya. Persyaratan itu yakni penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

"Saya mensyaratkan dua (hal), minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu nggak bisa dipenuhi," ujar dia.

Dengan tidak terpenuhinya kesepakatan di mediasi, Subhan menyebut perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Meski masuk pokok perkara, Subhan menyebut kesepakatan damai para pihak bisa tetap tercapai sebelum hakim membacakan putusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gibran Buka Suara usai Roy Suryo Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya di Karanganyar

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Bentuk Komite Eksekutif untuk Bantu Gibran Urus Papua

Nasional
7 hari lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Jokowi dan Prabowo Bahas Ijazah Palsu, Termasuk Punya Gibran

Nasional
5 hari lalu

Wapres Gibran Pimpin Tanam Jagung Serentak Polri, Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal