BEKASI, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengunjungi warga Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terkait persoalan polemik penggusuran lahan.
Dia menilai, proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi.
"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," ucap Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron menambahkan, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh pengadilan ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti, memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.
"Pengukuran lahan ini dinilai penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," katanya.