Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur

Ade Suhardi
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai proses eksekusi lahan di Tambun Selatan, Bekasi oleh PN Cikarang tidak sesuai prosedur dan salah titik. (Foto: INews)

Nusron juga sempat berbincang kepada lima warga yang terdampak penggusuran di salah satu titik eksekusi. Kelima warga itu menunjukan sertifikat rumahnya yang telah digusur.

"Sertifikat milik ke lima warga ini masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan pengadilan negeri bekasi tahun 1996 itu, pihak pemenang gugatan, yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertipikat-sertipikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat 325," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
3 hari lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Nasional
3 hari lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
4 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
6 hari lalu

Bahas Penyelesaian Persoalan Tanah, Menteri ATR Gelar Rakor dengan Kepala Daerah Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal