Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur

Ade Suhardi
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai proses eksekusi lahan di Tambun Selatan, Bekasi oleh PN Cikarang tidak sesuai prosedur dan salah titik. (Foto: INews)

Nusron juga sempat berbincang kepada lima warga yang terdampak penggusuran di salah satu titik eksekusi. Kelima warga itu menunjukan sertifikat rumahnya yang telah digusur.

"Sertifikat milik ke lima warga ini masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan pengadilan negeri bekasi tahun 1996 itu, pihak pemenang gugatan, yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertipikat-sertipikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat 325," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Nasional
2 bulan lalu

Kementerian ATR Terapkan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian, Dukung Swasembada Pangan

Nasional
2 bulan lalu

Lapor Prabowo, Menteri ATR Nusron Ungkap 554.000 Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal