Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur

Ade Suhardi
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai proses eksekusi lahan di Tambun Selatan, Bekasi oleh PN Cikarang tidak sesuai prosedur dan salah titik. (Foto: INews)

Nusron juga sempat berbincang kepada lima warga yang terdampak penggusuran di salah satu titik eksekusi. Kelima warga itu menunjukan sertifikat rumahnya yang telah digusur.

"Sertifikat milik ke lima warga ini masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan pengadilan negeri bekasi tahun 1996 itu, pihak pemenang gugatan, yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertipikat-sertipikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat 325," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

Nasional
2 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
2 bulan lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
2 bulan lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal