“Mereka tersangka, jadi kami harus pegang etika,” ujar Jimly.
Meski telah diinformasikan tidak dapat ikut serta, Roy Suryo cs tetap hadir. Komisi kemudian memberikan dua opsi: hadir tetapi tidak diperbolehkan berbicara, atau keluar dari ruangan.
Di sisi lain, Refly Harun menjelaskan bahwa tujuan utama audiensi adalah membahas dugaan kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka kepada Roy Suryo cs oleh Polda Metro Jaya. Karena itu, ia meminta agar mereka bisa ikut serta.
“Nama-nama yang saya ajukan memang minus RRT karena saat itu mereka sedang persiapan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Refly.
Ia mengaku telah menghubungi Jimly dan mendapat lampu hijau untuk mengikutsertakan mereka. Namun, pada Selasa malam (18/11/2025), pihak komisi memberi tahu bahwa Roy Suryo cs tidak boleh hadir karena status hukumnya. Refly pun mempertanyakan perubahan sikap mendadak tersebut.