PONOROGO, iNews.id – Fenomena sosial yang mencengangkan tengah terjadi di Indonesia, khususnya di Ponorogo, Jawa Timur. Dalam delapan bulan terakhir, Pengadilan Agama Ponorogo menerima 1.311 permohonan cerai, di mana 70 persen di antaranya atau 844 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Lonjakan angka perceraian itu berbanding terbalik dengan data dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat penurunan signifikan pada jumlah pernikahan di Indonesia. Berdasarkan data BPS, angka pernikahan terus menurun selama tujuh tahun terakhir. Jika pada 2018 tercatat lebih dari 2 juta pasangan menikah, maka pada 2024 hanya sekitar 400 ribu pasangan yang mendaftarkan pernikahan mereka — angka terendah dalam satu dekade terakhir.
Fenomena ini mencerminkan perubahan besar dalam cara pandang generasi muda terhadap pernikahan. Banyak dari mereka kini memilih menunda pernikahan karena faktor ekonomi, mental, hingga kemandirian finansial perempuan yang semakin kuat.
Generasi muda kini cenderung melihat pernikahan bukan sebagai perlombaan waktu, melainkan soal kesiapan hidup. Banyak dari mereka berpendapat bahwa menikah tanpa kesiapan finansial justru berisiko menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan saat ini.