MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Hakim Soroti Tak Ada Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA

iNews TV
MK menyatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang meminta Gibran didiskualifikasi tidak dapat diterima karena 12 pemohon dinilai tak punya legal standing. Foto iNews TV

Menurut MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024.

Dalam konteks tersebut, pasangan yang dimaksud ialah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan nomor urut 1 atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan nomor urut 3.

"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Dengan demikian, MK menilai 12 pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024.

"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," sambung Liliek.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Meski menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, MK juga menyampaikan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan perkara.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ucap Adies.

Menurut Adies, fakta terkait tidak adanya dokumen penyetaraan ijazah tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
12 jam lalu

Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR

15 jam lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

21 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

22 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

23 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal