Menurut MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024.
Dalam konteks tersebut, pasangan yang dimaksud ialah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan nomor urut 1 atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan nomor urut 3.
"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Dengan demikian, MK menilai 12 pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," sambung Liliek.
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Meski menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, MK juga menyampaikan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan perkara.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ucap Adies.
Menurut Adies, fakta terkait tidak adanya dokumen penyetaraan ijazah tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.