JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.
"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Liliek.