Momen 3 Ekskavator Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Ade Suhardi
Pagar laut sepanjang 3,3 km milik PT TRPN yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada, Selasa (11/2/2025). (Foto: iNews)

Dia menjelaskan, pagar laut dari bambu disegel Ditjen PSDKP karena mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN sendiri memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, kliennya merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan di lokasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). 

PT TRPN sendiri berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Namun, nyatanya semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.

"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," ucap Deolipa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
1 bulan lalu

Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Ambruk Masuk Tahap Pencarian Korban Meninggal

Buletin
1 bulan lalu

BNPB: Penggunaan Alat Berat untuk Percepat Proses Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Nasional
1 bulan lalu

Tim SAR Mulai Gunakan Alat Berat Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Mulai Gunakan Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal