BEKASI, iNews.id - Pagar laut sepanjang 3,3 kilometer (km) milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada, Selasa (11/2/2025). Sebanyak tiga alat berat ekskavator diterjunkan untuk membongkar pagar dari bambu tersebut.
Ketiga ekskavator diterjunkan oleh PT TRPN selaku pihak yang melaksanakan pembongkaran pagar laut. Selain itu, para pekerja dari PT TRPN juga ikut melakukan pembongkaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau langsung pembongkaran tersebut.
Ipunk, sapaan akrabnya, mengatakan, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum.
"Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," ucapnya.