Momen Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap Kasus CPO

Tim iNews.id
Kejagung sita uang koruptor Rp5,5 miliar dari bawah kasur (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur.

Video penggeledahan ini terekam dan viral, memperlihatkan penyidik menarik karung berisi koper uang dari kolong ranjang.  Adapun, uang yang disita sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan pecahan 100 dolar AS.

Penemuan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan vonis lepas tiga perusahaan besar terkait korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Selain Ali, empat pejabat pengadilan lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus, termasuk Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

2 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

2 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal