Momen Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap Kasus CPO

Tim iNews.id
Kejagung sita uang koruptor Rp5,5 miliar dari bawah kasur (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur.

Video penggeledahan ini terekam dan viral, memperlihatkan penyidik menarik karung berisi koper uang dari kolong ranjang.  Adapun, uang yang disita sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan pecahan 100 dolar AS.

Penemuan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan vonis lepas tiga perusahaan besar terkait korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Selain Ali, empat pejabat pengadilan lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus, termasuk Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
2 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
9 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
9 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal