Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap CPO

Nur Khabibi
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengonfirmasi penemuan uang Rp5,5 miliar di bawah kasur hakim suap CPO (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar penemuan uang terjadi saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada 13 April 2025 lalu. 

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 dolar AS," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," tutur dia. 

Terkait penemuan uang tersebut, Harli mengonfirmasi ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
2 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
4 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal