Dia mengatakan instruksi ini berlaku bagi 65.000 ASN di Jakarta. Dia meyakini kewajiban ini dapat menekan angka kemacetan dan polusi udara.
"Ini akan mengurangi kemacetan dan polusi, karena dampak 65.000 ASN itu dampaknya besar," ujar Pramono.
Diketahui, Ingub 6/2025 mengatur ASN DKI Jakarta wajib naik transportasi umum setiap Rabu.
"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama ingub tersebut.
Poin kedua ingub mengatur moda transportasi umum yang bisa digunakan para ASN, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.
"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," bunyi ingub itu.