MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Binti Mufarida
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah hukum ini diambil untuk mendorong draf tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI sebagai payung hukum yang mengikat secara pidana.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan tegas melalui jalur perundang-undangan ini mendesak dilakukan karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual di tanah air.

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT yang kini dinilai kian berani menunjukkan eksistensinya di ruang publik. Jika dahulu mereka cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga, bahkan berani menggelar acara sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur atau mengingatkan justru sering kali dicap tidak toleran.

MUI menekankan bahwa undang-undang yang diusulkan ini nantinya tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan fisik para pelaku serta aktivitas mengampanyekannya.

Kiai Cholil menjelaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku LGBT diperlukan karena dua alasan utama, yaitu karena tindakan tersebut dilakukan tidak pada tempatnya serta guna menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal sehingga harus dijauhi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal