MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Binti Mufarida
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Foto: iNews TV

Secara keagamaan, MUI sendiri sudah lama memiliki pandangan hukum yang tegas melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.

"Ada tiga alasan mendasar mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang, yakni karena melukai harkat martabat kemanusiaan, menghentikan proses garis keturunan manusia, serta menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS," kata dia.

Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga hukuman ta'zir yang kadarnya ditentukan oleh hakim demi memberikan efek jera, termasuk bagi mereka yang baru sebatas bermesraan sesama jenis.

Menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, MUI menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi atau narkoba. Keberadaan undang-undang dinilai sangat krusial agar tidak terjadi normalisasi terhadap hal yang salah dan memastikan hukum tetap berjalan pada prinsip pencegahan serta pemberian efek jera.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal