MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Binti Mufarida
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Foto: iNews TV

Secara keagamaan, MUI sendiri sudah lama memiliki pandangan hukum yang tegas melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.

"Ada tiga alasan mendasar mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang, yakni karena melukai harkat martabat kemanusiaan, menghentikan proses garis keturunan manusia, serta menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS," kata dia.

Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga hukuman ta'zir yang kadarnya ditentukan oleh hakim demi memberikan efek jera, termasuk bagi mereka yang baru sebatas bermesraan sesama jenis.

Menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, MUI menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi atau narkoba. Keberadaan undang-undang dinilai sangat krusial agar tidak terjadi normalisasi terhadap hal yang salah dan memastikan hukum tetap berjalan pada prinsip pencegahan serta pemberian efek jera.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
21 jam lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

22 jam lalu

Ray Rangkuti Tantang Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di DPR: Kalau Bisa Dibuktikan, Selesai

22 jam lalu

Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran

1 hari lalu

Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

1 hari lalu

Dasco: Presiden Belum akan Ganti Panglima TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal