Natalius Pigai Usul Bentuk UU agar Masyarakat Bisa Peluk Kepercayaan selain 5 Agama Resmi

Nur Khabibi
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur kebebasan beragama. Beleid ini bisa memungkinkan masyarakat memeluk kepercayaan selain lima agama resmi di Indonesia. 

"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3/2025). 

Pigai megatakan, hal tersebut masih sebatas usulan. Dia menyadari, usulannya akan menjadi perdebatan panjang. 

"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi," ucapnya. 

Dia mengingatkan para kepala daerah pentingnya memperkuat hak asasi manusia (HAM) untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jika tidak dilakukan, maka kepala daerah melanggar poin pertama Asta Cita yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
22 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
2 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
2 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
2 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal