Ketegangan semakin meningkat ketika Nikita mencoba menjelaskan soal proses kesepakatan yang menurutnya tidak mengandung unsur pidana. Dia menyebut bahwa jika ada unsur tipu muslihat, bujuk rayu, atau penggunaan nama palsu, maka itu bisa dianggap sebagai bagian dari komunikasi bisnis yang wajar. Namun penjelasan tersebut justru membuat hakim kembali menegaskan batasan dalam persidangan.
“Kalau menurut saudara ahli bahwa menerima uang dari hasil review jelek, lalu tidak mengedukasi masyarakat lagi dianggap hal normal, itu menurut saksi saja. Tolong pertanyaan selanjutnya sudah dijawab,” kata hakim sambil menutup sesi tanya jawab.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.