Pajak BBM di Jakarta Ditetapkan 5 Persen, Apakah Berdampak ke Harga Bahan Bakar?

iNews TV
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi 5 persen. Tarif pajak kendaraan bermotor ini ternyata tak memengaruhi harga BBM. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi sebesar 5 persen, sementara untuk kendaraan umum 2 persen. Meski begitu, tarif pajak bahan bakar kendaraan ini ternyata tak memengaruhi harga BBM.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo menegaskan, berkat relaksasi tarif pajak oleh gubernur, bahan bakar kendaraan masyarakat tidak akan mengalami beban tambahan yang mempengaruhi harganya.

"Tentu saja tidak akan membuat beban pajak bahan bakar untuk konsumen atau warga Jakarta bertambah. Jadi, dipastikan tidak akan ada penambahan beban," ucap Prastowo.

Prastowo memastikan, siapa pun yang mengonsumsi BBM di wilayah Jakarta akan menanggung pajak yang sama dengan daerah lain dan juga sama dengan tahun sebelum 2024 yaitu PBBKB sebesar 5 persen. 

"Jadi dipastikan tidak akan ada kenaikan karena relaksasi yang diberikan itu akan membuat tarif yang tadinya 10 persen akan kembali menjadi 5 persen bebannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Tangga JPO Dewi Sartika Cawang di Tengah Jalan, Pemprov DKI Tambah Fasilitas Pelican Crossing

1 hari lalu

Pramono Belum Mau Umumkan Tanggal Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai, Kenapa?

2 hari lalu

Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8, Berlaku hingga Diresmikan Prabowo

2 hari lalu

Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka Besok, Siswa Diminta Tetap Pakai Masker

2 hari lalu

Pramono Segera Putuskan Kenaikan Harga Tiket Masuk Ragunan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal