Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari, Ini Penjelasan Mendagri

iNews TV
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut menyusul adanya putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 5 Februari 2025.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal. Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito belum menjelaskan kapan pelantikan kepala daerah akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.

Tak hanya itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK.

Adapun hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses, dan dilakukan secara serentak.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya

Nasional
19 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
24 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
1 bulan lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
1 bulan lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal