Penampakan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nur Khabibi
KPK saat menghadirkan tersangka korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri. (Foto: iNews)

Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Buletin
10 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
17 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Nasional
2 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal