Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamuddin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah undang-undang yang sangat dilematis bagi pemerintah.
Namun, menurut Sultan, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana, dalam konteks ini pemerintah sudah berupaya keras untuk menyiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.
"Saya tidak mengatakan beliau dilematis, tapi di satu sisi beliau harus menjalankan produk konstitusi undang-undang legislasi. Tapi di sisi lain melihat kenyataan bahwa ini tidak bisa diberlakukan. Makanya keluar aturan bahwa pajak PPN 12 persen tidak berlakukan untuk barang-barang yang langsung berhubungan dengan masyarakat," kata Sultan.
Sultan menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan agar mengajukan judicial review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikkan PPN adalah undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).