Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

iNews
Penyebaran budaya LGBTQ kini resmi dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya. Foto: iNews TV

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai sanksi hukum pidana kini diperlukan karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif di tengah maraknya aktivitas sesama jenis yang dilakukan secara terang-terangan.

MUI menegaskan bahwa RUU ini murni menyasar pada tindakan fisik serta aktivitas kampanye di masyarakat, bukan pada orientasi seksual atau pikiran seseorang. Pihaknya kini telah menyiapkan naskah akademik dan berharap DPR bisa segera membahas aturan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
6 hari lalu

MUI Soroti Rekam Jejak Andrea Bocelli Dukung Israel, Desak Konser Dibatalkan

7 hari lalu

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

8 hari lalu

KSAD Pastikan TNI AD Tak Lindungi Perwira Terlibat Markas Judol: Sangat Memalukan!

8 hari lalu

Bisnis Judi Online Ditemukan di Kompleks Perumahan TNI Cijantung, 11 Orang Ditangkap

8 hari lalu

MUI Dukung Subsidi Haji 2027, Tak Bertentangan dengan Syariat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal