Selain barang bukti mata uang pecahan seratus ribu rupiah, kata dia terdapat juga pecahan mata uang asing yang sebelumnya telah tersebar di sejumlah daerah. Mata uang asing yang disita sebagai barang bukti meliputi:
- Mata uang Korea sebesar 500 wong
- Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebesar 500 dong
- Mata uang rupiah pecahan 100 ribu rupiah edisi 2019 sebanyak 234 lembar
Ironisnya, lanjut dia selain barang bukti tersebut, terdapat juga satu lembar kertas Certificate of Deposit BI atau Sertifikat Deposito yang nilainya mencapai 45 triliun rupiah serta satu lembar dokumen Surat Berharga Negara (SBN) senilai 700 triliun rupiah.
Polisi masih terus menyelidiki sertifikat deposito dan dokumen Surat Berharga Negara yang nilainya mencapai 745 triliun rupiah. "Penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu dan memastikan bahwa para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.