Polda Sumsel Akan Panggil Lady Aurellia dan Ibunya Kasus Penganiayaan Dokter Koas

iNews
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang. (Foto: iNews).

Sementara itu, untuk pelaku penganiayaan, Fadilla alias Datuk telah (36) telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.
 
"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Lady)sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.

"Pada hari ini  kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
58 menit lalu

Kapolri Safari Ramadan di Sumsel, Ingatkan Masyarakat Tak Terpancing Isu Pemecah Persatuan

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
10 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Megapolitan
11 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Megapolitan
11 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal