Polisi Bongkar Produksi Liquid Vape Narkoba di Apartemen Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

Muhammad Refi Sandi
Polisi membongkar produksi liquid vape mengandung narkoba di apartemen kawasan Tambora, Jakbar. (Foto: iNews)

Roby menjelaskan, barang bukti seperti 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram disita. Sebanyak 50 cartridge di antaranya hendak dijual ke Batam, Kepulauan Riau.

"Harga per cartridge dibanderol Rp3,5 juta yang dapat digunakan 2-3 orang. Jika ditotal barang bukti yang disita berjumlah Rp707.000.000 dan berhasil menyelamatkan 600 anak remaja dari narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
24 jam lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Buletin
1 hari lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
2 hari lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal