"Ini menjadi pengungkapan narkotika terbesar di wilayah hukum Polda Jabar," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain berinisial B dan E yang merupakan otak dari pengendali rumah produksi narkotika tersebut. Saat ini dua tersangka yang sudah ditangkap dijerat pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto 13 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.