Polisi Tangkap Gadis Cantik Promosi Judi Online di Sukabumi, Segini Bayarannya

Budi Setiawan
Polisi menangkan dua orang yang mempromosikan judi online di Kota Sukabumi. (Foto: iNews)

SUKABUMI, iNews.id – Polisi menangkap seorang gadis cantik karena mempromosikan judi online di Kota Sukabumi, Jumat (8/11/2024). Gadis berinisial AZ (23) itu terjaring tim patroli siber Polresta Sukabumi.

Selain AZ, polisi juga meringkus seorang pria berisinial RA dalam kasus yang sama. RA diketahui memprmosikan judi online melalui tiga akun miliknya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, AZ  mencairkan keuntungan hasil promosi judi online setiap 15 hari.

“Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia mengaku telah melakukan promosi judi online selama lima bulan terakhir dengan upah Rp5 juta. Keuntungan dari hasil endorsmen itu, dipakai AZ untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari,” katanya.

Selain menangkap dua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku dijerat Undang -Undang Infomasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Megapolitan
9 hari lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
1 bulan lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
2 bulan lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal