Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

iNews TV
Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 16 orang.  (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 16 orang. 11 di antaranya bertugas memblokir situs judi online dan meraup keuntungan Rp8,5 miliar dalam satu bulan.

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka terkait dengan pemblokiran 5.000 situs judi online. Namun, yang dilaporkan untuk diblokir hanya 4.000 situs judi online.

Sisanya 1.000 situs judi online lolos dari pemblokiran dan dijaga oleh tersangka pegawai Kementerian Komdigi. Polisi pun melakukan penggeledahan.

"Kegiatan penggeledahan terkait dengan lokasi judi online," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

Sebelumnya dua lokasi telah digeledah polisi, yaitu di markas situs judi online di ruko kawasan Bekasi. Polisi mengamankan belasan komputer yang diduga digunakan tersangka mengoperasikan judi online.

Tak sampai di situ polisi juga menggeledah kantor Kementerian Komdigi. Dalam penggeledahan, empat tersangka yang merupakan pegawai Komdigi sudah.memakai baju tahanan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komdigi Kirim 100 Genset hingga 500 Ponsel ke Sumatra, Percepat Pemulihan Pascabencana

Gadget
7 hari lalu

Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah

Nasional
9 hari lalu

Menkomdigi Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 berkat Inovasi Layanan Publik Digital

Nasional
10 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Nasional
12 hari lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal