Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

iNews TV
Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 16 orang.  (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 16 orang. 11 di antaranya bertugas memblokir situs judi online dan meraup keuntungan Rp8,5 miliar dalam satu bulan.

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka terkait dengan pemblokiran 5.000 situs judi online. Namun, yang dilaporkan untuk diblokir hanya 4.000 situs judi online.

Sisanya 1.000 situs judi online lolos dari pemblokiran dan dijaga oleh tersangka pegawai Kementerian Komdigi. Polisi pun melakukan penggeledahan.

"Kegiatan penggeledahan terkait dengan lokasi judi online," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

Sebelumnya dua lokasi telah digeledah polisi, yaitu di markas situs judi online di ruko kawasan Bekasi. Polisi mengamankan belasan komputer yang diduga digunakan tersangka mengoperasikan judi online.

Tak sampai di situ polisi juga menggeledah kantor Kementerian Komdigi. Dalam penggeledahan, empat tersangka yang merupakan pegawai Komdigi sudah.memakai baju tahanan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

2 hari lalu

Kasus Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi

3 hari lalu

Meutya Hafid Hormati Keputusan Raline Shah Mundur dari Stafsus Komdigi

3 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Raline Shah Mundur dari Jabatan Stafsus Komdigi

3 hari lalu

Raline Shah Resmi Mundur dari Jabatan Stafsus Komdigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal