"Saya belum mendapat informasi. Tapi kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Presiden dan MPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar sehingga hubungan keduanya bersifat konsultatif, bukan hubungan komando.
"Karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu sama-sama sebagai lembaga tinggi negara," ujarnya.
Meski demikian, Bambang menilai situasinya bisa berbeda apabila Ahmad Muzani menghadiri acara tersebut dalam kapasitas sebagai kader partai politik, bukan sebagai Ketua MPR.
"Kalau itu sebagai kader, bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya berbeda. Jadi soal diutus itu saya belum mendapat informasinya," katanya.
Ia juga menjelaskan, apabila MPR hendak mengirimkan pimpinan lembaga untuk menghadiri agenda kenegaraan atau menyampaikan sikap resmi, mekanismenya harus melalui rapat pimpinan MPR.
"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR menggelar rapat terlebih dahulu. Dari rapat itu diputuskan apakah MPR akan memberikan pertimbangan atau mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan takziah," tuturnya.