Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

iNews TV
Roy Suryo mendapat ganti rugi Rp5 juta dari praperadilan. Uang itu akan disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak masuk ke kantong pribadinya. Foto iNews TV

Refly menjelaskan aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangkapan hingga penggeledahan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Dia menilai tindakan penahanan, penangkapan, maupun penggeledahan yang tidak sah dapat menimbulkan hak bagi seseorang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kami, kita semua, memperjuangkan kebenaran keadilan agar hukum tetap on the right track, baik dalam kasus di praperadilan dan insya Allah nantinya di kasus perkara pokok," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dia juga meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan uang ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan praperadilan dibacakan.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
11 hari lalu

Roy Suryo Siapkan Nota Perlawanan, Siap Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

11 hari lalu

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

11 hari lalu

Kubu Roy Suryo Nyatakan Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah dengan Gagah Berani: Kami Tunggu Jokowi

11 hari lalu

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

11 hari lalu

Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal