Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menggali lubang di lahan kosong dan mengubur jasad korban demi menghilangkan jejak kejahatan.
Ironisnya, berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sebelumnya sempat mengizinkan korban berhubungan badan dengan istrinya sebelum pembunuhan Fakta ini semakin membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar AKBP Eka Ariandy Putra dikutip dari tayangan iNews TV, Jumat (31/10/2025).