Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos

Nur Khabibi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengambil keputusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengambil keputusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka. Putusan tersebut disampaikan dalam sebuah sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025.

Lima anggota DPR ini dinonaktifkan setelah dinilai mencederai perasaan publik dan memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang menjadi teradu dan hadir dalam sidang ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem; Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN; serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.

Sanksi juga diberikan kepada Nafa Urbach dan Eko Patrio yang masing-masing dihukum nonaktif selama tiga bulan dan empat bulan karena terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diputuskan dapat diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Uya Kuya Gelar Sayembara Cari Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Janjikan Hadiah Segini

Seleb
14 hari lalu

5 Fakta Kasus Uya Kuya Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Nomor 4 Mengejutkan!

Seleb
14 hari lalu

Tegas! Uya Kuya Bantah Punya 750 Dapur MBG

Nasional
14 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
23 hari lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal