JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengambil keputusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka. Putusan tersebut disampaikan dalam sebuah sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025.
Lima anggota DPR ini dinonaktifkan setelah dinilai mencederai perasaan publik dan memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang menjadi teradu dan hadir dalam sidang ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem; Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN; serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.
Sanksi juga diberikan kepada Nafa Urbach dan Eko Patrio yang masing-masing dihukum nonaktif selama tiga bulan dan empat bulan karena terbukti melanggar kode etik.
Sementara itu, MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diputuskan dapat diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.