Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos

Nur Khabibi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengambil keputusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengambil keputusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka. Putusan tersebut disampaikan dalam sebuah sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025.

Lima anggota DPR ini dinonaktifkan setelah dinilai mencederai perasaan publik dan memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang menjadi teradu dan hadir dalam sidang ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem; Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN; serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.

Sanksi juga diberikan kepada Nafa Urbach dan Eko Patrio yang masing-masing dihukum nonaktif selama tiga bulan dan empat bulan karena terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diputuskan dapat diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Seleb
11 menit lalu

Cinta Minta Uya Kuya Pensiun Dini dari Anggota DPR, Alasannya Mengharukan

Nasional
48 menit lalu

Daftar Lengkap Putusan Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dapat Hukuman Terberat

Nasional
1 jam lalu

Tak Langgar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif lagi Jadi Anggota DPR

Nasional
1 jam lalu

MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik!

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal