Ia pun menegaskan bahwa semua hal yang terjadi setelah kelulusan Jokowi pada 1985, termasuk pemanfaatan dan penyimpanan ijazah, berada di luar kewenangan UGM dan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi sebagai alumni.
Sementara itu, diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Total ada 12 orang terlapor dalam kasus tersebut.
Nama-nama yang dilaporkan antara lain: Eggi Sudjana, M Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abraham Samad, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, serta Ali Ridho alias Aldo.