Selain itu, Perpres akan memperjelas kementerian yang memiliki kewenangan sebagai pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.
"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, pengaturan ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama bagi para mitra ojol.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur layanan angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan layanan ojol, sekaligus memperkuat aspek perlindungan dan pembinaan terhadap para mitra pengemudi.
Perpres tersebut juga akan menjadi dasar pengaturan layanan transportasi dan pengiriman yang berbasis aplikasi.