Resmi Diumumkan, Perpres Ojol Baru Atur Tarif Orang, Barang, dan Makanan

iNews TV
Pemerintah segera merilis Perpres No 27/2026 yang mengatur operasional ojek online Ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek layanan ojol. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek layanan ojol, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi pekerja serta pelaku industri ojol.

Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.

Dia menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nantinya mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif. Regulasi tersebut juga mencakup layanan pengangkutan barang dan makanan.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
6 jam lalu

Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 

10 jam lalu

Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

23 jam lalu

Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

1 hari lalu

Dasco: Presiden Belum akan Ganti Panglima TNI

1 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal