JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan dari kelompok aktivis 1998 yang tergabung dalam Nurani '98 untuk memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Lembaga antirasuah itu didesak mengusut harta kekayaan Jokowi yang naik 186 persen selama menjabat presiden.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan, KPK menangani perkara secara berjenjang, dimulai dari laporan yang berasal dari masyarakat ataupun jika ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Jadi kami di KPK itu menangani perkara secara berjenjang, mulai ada laporan dari masyarakat ataupun misalkan temuan oleh BPK hasil audit atau BPKP, kemudian kita tindak lanjuti di PLPM (Penerimaan Layanan & Pengaduan Masyarakat) atau dumas," kata Guntur Rahayu, Kamis (9/1/2025).
KPK selanjutnya dapat menindaklanjuti ke penyelidikan. Setelah itu, lembaga antirasuah dapat melakukan pemanggilan apabila kasus dugaan korupsi telah memasuki tahap penyidikan.
"Kemudian dari sana kami tindak lanjuti ke penyelidikan. Kalau dianggap memang ada peristiwa tindak pidana korupsinya naik penyidikan, di penyidikan baru dilakukan upaya-upaya paksa, memanggil, menggeledah menyita memeriksa orang untuk menemukan tersangkanya. Nah kita tidak tahu seperti apa ini. Kalau ada laporannya, tentunya secara berjenjang. Nanti ditunggu saja, tunggu laporannya," katanya.