SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan sebuah aspirasi dan sesuatu yang biasa.
"Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan boleh-boleh saja di negara demokrasi," ujar Jokowi di Solo, Senin (5/5/2025).
Jokowi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dipilih mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu.
Mengenai tudingan Gibran menyalahi konstitusi, Jokowi mengatakan semua sudah melalui proses, termasuk melalui beberapa kali gugatan.
Jokowi mengatakan, proses pemakzulan harus melalui sejumlah tahap mulai dari MPR, MK dan kembali lagi ke MPR. Namun demikian, alasan pemakzulan juga harus sesuai konstitusi.
Sebelumnya, tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Para purnawirawan ini mendesak pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga reshuffle Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto pun telah meresponsnya yang disampaikan melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta.