“Saya punya rekening di bank A dan bank B. Yang saya lakukan cuma mindahin uang dari sini ke sini… Tidak ada alokasi khusus. Kalau mau pakai business-to-business, itu kewenangannya bank,” ujar Purbaya, menjelaskan mekanisme teknis penempatan dana.
Dalam responsnya, Purbaya memberi pesan rangkap: skema penempatan Rp200 triliun ditujukan untuk menambah likuiditas dan menggerakkan sektor riil, mekanismenya diserahkan pada business-to-business perbankan, dan meski potensi kredit fiktif bukan hal baru, pemerintah menilai celahnya kecil asalkan pengawasan internal bank dan pengawasan eksternal (OJK, KPK, LPS) dijalankan dengan ketat.