Sementara, pihak PLTU 2 menegaskan jika proyek strategis nasional tersebut berdiri di atas tanah negara. PLTU menggunakan dan menyewa lahan seluas hampir 200 hektare kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Rencananya, perwakilan kuasa hukum warga bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional serta PLTU akan melakukan pertemuan lanjutan terkait tuntutan atas ganti rugi.