RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

iNews TV
DPR dan pemerintah mengesahkan UU Polri. Usia pensiun polisi diperpanjang, sementara Kapolri bisa tetap menjabat sesuai kebutuhan Presiden. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian hingga peluang penempatan personel Polri pada jabatan sipil tertentu.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan usia pensiun bagi Kapolri. Dalam aturan baru tersebut, perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden melalui keputusan presiden.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.

“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI dan Polri. Karena itu, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

3 bulan lalu

Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002

2 hari lalu

12 Kapal Polri Dikerahkan Angkut Bantuan Gempa NTT, Prabowo: Bagus

2 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

2 hari lalu

Kapolri Larang Kearifan Lokal Buka Lahan dengan Cara Dibakar Imbas El Nino Berkepanjangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal