“Sepanjang pintu belakang masih bisa digunakan, kami tetap dorong proses belajar mengajar tetap berjalan. Namun secara kelembagaan, tindakan penyegelan ini akan kami laporkan sebagai tindak pidana kepada pihak kepolisian,” tegas perwakilan Pemkot.
Hingga berita ini diturunkan, status kepemilikan lahan tempat berdirinya SD Negeri Kuranji masih belum terselesaikan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah hukum dan mediasi agar kegiatan pendidikan tidak terus terganggu.