Menurut Nusron, kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di internal ATR/BPN. Perbaikan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR,” katanya.
Nusron menambahkan, inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan telah menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN sejak sebelum adanya proses hukum tersebut.
“Memang sejak awal kami sudah berkomitmen melakukan inovasi dan perubahan-perubahan,” pungkas Nusron.
8 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni: