Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

iNews TV
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Jaksa sebelumnya menuntut 5 tahun penjara. Foto iNews TV

Jaksa sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

4 bulan lalu

Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi: Saya Mengaku Salah

18 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

1 bulan lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

2 bulan lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal