Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Febriyono Tamenk
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani, Selasa (29/10/2024). (Foto: iNews).

Menurutnya, tujuan utama agar sidang bisa lanjutkan ke pokok perkara untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan.

"Kami ingin membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Nasional
4 hari lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

Megapolitan
20 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
20 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Nasional
20 hari lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal