Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Febriyono Tamenk
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani, Selasa (29/10/2024). (Foto: iNews).

KONAWE SELATAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar, Selasa (29/10/2024).

Andre Dermawan selaku kuasa hukum Supriyani menyampaikan, dalam permohonannya memang meminta kepada Majelis Hakim agar menolak keberatan yang disampaikannya. Alasannya, agar persidangan bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

"Di permohonan kami tadi, kami minta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Nah ini kan aneh, kita minta keberatan tapi kita minta ditolak, kenapa? Supaya persidangan ini dilanjutkan pada pokok perkara karena kalau eksepsi kami diterima itu tidak akan lanjutkan ke pokok perkara," ujar Andre.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Oknum Prajurit Aniaya Warga hingga Tewas di Depok, TNI AL Jamin Usut Tuntas!

Megapolitan
13 jam lalu

Terungkap! Penyebab Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok

Megapolitan
14 jam lalu

Ini Pangkat Oknum TNI AL Penganiaya 2 Pria di Depok, Tewaskan 1 Orang

Megapolitan
15 jam lalu

Oknum TNI AL Diduga Penganiaya 2 Pria dalam Mobil Boks di Depok, Langsung Ditahan!

Megapolitan
16 jam lalu

Depok Geger! 2 Pria Korban Penganiayaan Ditemukan di Mobil Boks, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal