Atas perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan sejumlah pasal. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Roy juga didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menyebut dugaan perbuatan Roy Suryo menyebabkan Jokowi merasa mengalami kerugian immateriil akibat tercemarnya nama baik.
"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujar JPU.