Sidang Perdana Roy Suryo! Jaksa Ungkap Tudingan Pas Foto Ijazah Jokowi Direkayasa

iNews TV
Sidang perdana Roy Suryo digelar. Ia didakwa terkait tudingan ijazah Jokowi palsu, termasuk klaim pas foto pada ijazah tersebut direkayasa. Foto iNews TV

Atas perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan sejumlah pasal. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Roy juga didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menyebut dugaan perbuatan Roy Suryo menyebabkan Jokowi merasa mengalami kerugian immateriil akibat tercemarnya nama baik.

"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujar JPU.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
13 hari lalu

Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Rinciannya

13 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

13 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

13 hari lalu

Dokter Tifa Klaim Tak Pernah Teliti Ijazah Jokowi secara Langsung: Objek Kami Dokumen Digital

13 hari lalu

Dokter Tifa: Pak Jokowi yang Saya Hormati, Kalau Memang Punya Ijazah Tunjukkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal