Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

Kamis, 17 September 2026 - 16:11:00 WIB
Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!
Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menolak tawaran restorative justice (RJ) dan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sikap tersebut disampaikan Roy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).

"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo di persidangan, Kamis (17/9/2026).

Penolakan tersebut disampaikan Roy setelah hakim menawarkan mekanisme RJ usai JPU membacakan surat dakwaan. Hakim mengingatkan adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 terkait RJ serta pengakuan terhadap dakwaan jaksa.

"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.

Usai dakwaan dibacakan, hakim sempat menanyakan apakah Roy Suryo memahami dakwaan yang disampaikan JPU. Roy mengaku telah memahami dakwaan tersebut sehingga tidak perlu dijelaskan kembali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut