Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

iNews TV
Ahli hukum UII menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah karena izin lokasi berbeda. Sitaan hasil penggeledahan ikut dipersoalkan. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari permohonan izin penggeledahan yang dinilai tidak sesuai.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Arif menjelaskan, persoalan muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam permohonan dan penetapan izin penggeledahan dengan lokasi yang kemudian digeledah.

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta pendapat Arif mengenai permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Febri, permohonan awal penggeledahan berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

13 jam lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

15 jam lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

20 jam lalu

Eks Hakim Tinggi Jakarta soal Kematian Sutrimo: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana

1 hari lalu

Sutrimo Sempat Kirim Foto Ayam Goreng dan Rumah Febrie Adriansyah Sebelum Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal