JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari permohonan izin penggeledahan yang dinilai tidak sesuai.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Arif menjelaskan, persoalan muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam permohonan dan penetapan izin penggeledahan dengan lokasi yang kemudian digeledah.
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta pendapat Arif mengenai permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Febri, permohonan awal penggeledahan berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.